_
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI HIDAYATULLAH DEPOK
Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) - STIE HIDAYATULLAH DEPOK
Kampus : Jl. Raya Kalimulya, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
    ◧ WA, HP, SMS/Tlp / Fax, dsb. (silahkan klik)
Program Kuliah Non Reguler STIE Hidayatullah Depok Nomor 1Program Kuliah Non Reguler STIE Hidayatullah Depok Nomor 9Program Kuliah Non Reguler STIE Hidayatullah Depok Nomor 2Program Kuliah Non Reguler STIE Hidayatullah Depok Nomor 5Program Kuliah Non Reguler STIE Hidayatullah Depok Nomor 8
Baca juga :
Baca juga :   Kuliah Reguler Pagi   Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
Ubah ke   HP1, 2 laptop iconLaptop
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Depok   Bogor
Cibinong   Jawa Barat
Buku Pustaka
HOME- Serambi
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mhs
Dana Pendidikan
Pusat Layanan Informasi
Beasiswa Pendidikan
Program Studi + Gelar
Rangkuman Komplet
Pendaftaran Online
Kebesaran

Prospek Karir Lulusan
Bobot Kredit
Sistem Pendidikan

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Non Reguler (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi PTS (Map)
Transportasi Umum
Keragaman Koleksi Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran

Jaringan / Tabel Situs
STIE Hidayatullah Depok

Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Kelas Malam
Tabel Situs Kelas Reguler
Tabel Situs Utama

Solusi Utama
Menaikkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru




Tautan Tambahan
(klik di bawah ini)
Seluruh Rujukan Online
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok   ◧   Kualitas Proses Perkuliahan A+
_